
Jasa Perpajakan
A. Transfer Pricing Service
Dunia saat ini sudah menyatu dengan adanya globalisasi perdagangan yang melahirkan perusahaan multinational yang memiliki jaringan diberbagai negara. Menghadapi perkembangan perdagangan international, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan Cq. Direktorat Jenderal Pajak sebagai National Tax Authority of Indonesia telah menerapkan dan meratifikasi International Tax Regulation & Practice yang berlaku di dunia international.
Permasalahan utama perpajakan perdagangan international adalah Transfer Pricing yaitu praktek penggeseran laba dari entitas di negara yang memiliki tarif pajak penghasilan yang tinggi kepada entitas di negara yang memiliki tarif pajak penghasilan yang lebih murah. Sejatinya praktek ini sudah dilakukan banyak perusahaan multi national sejak lama dan belum banyak hambatan dari otoritas pajak, namun dengan dijadikannya pajak sebagai sumber pendapatan utama kas negara-negara maju dan berkembang, secara bertahap penerapan regulasi untuk menutup lobang lolosnya penghasilan pajak melalui transfer pricing ditutup dan mengakibatkan administrasi perpajakan lebih rumit khususnya transaksi antara negara dan perusahaan dengan hubungan istimewa.
Jasa transfer pricing adalah sebagai berikut: Transfer Pricing Documentation (TP-DOCS); Mutual Agreement Procedures (MAP); Advance Pricing Agreement (APA); Jasa lainnya terkait transfer pricing.
B. JASA ASISTENSI PEMERIKSAAN PAJAK
Detail pekerjaan asistensi yang dapat kami berikan adalah membantu menyiapkan dokumen untuk memenuhi pemeriksaan pajak, menjelaskan dan menjawab pertanyaan pemeriksaan, sehingga memberikan tanggapan dan diskusi hasil pemeriksaan dengan pajak. Proses menghadapi pemeriksaan dimulai dari tahapan sebelum pemeriksaan, dalam tahapan pemeriksaan dan tapahapan penyelesaian pemeriksaan.
C. JASA ASISTENSI KEBERATAN PAJAK
Pada saat klien menerima surat ketetapan pajak yang dihasilkan dari proses pemeriksaan pajak, klien dapat mengajukan keberatan. Konsultan pajak kami akan mendampingi klien seperti menyusun surat keberatan, mengumpulkan dokumen yang dibutuhkan untuk mendukung surat keberatan sehingga surat keberatan dapat disetujui oleh fiskus.
D. JASA ASISTENSI BANDING PAJAK
Pada saat klien mengalami kekalahan di tingkat keberatan, langkah berikutnya yang dapat dilakukan untuk mendapatkan keadilan perpajakan adalah melakukan banding ke Pengadilan Pajak. Detail pekerjaan yang akan kami berikan adalah menyusun surat banding, menyusun surat bantahan, menyiapkan bukti di pengadilan pada saat sidang di Pengadilan Pajak.
E. JASA ASISTENSI PENINJAUAN KEMBALI
Langkah terakhi yang dapat dilakukan untuk mencari keadilan perpajakan adalah melalui proses yang disebut dengan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung. Detail pekerjaan kami adalah membantu menyusun surat permohonan peninjauan kembali, menyiapkan bukti pendukung yang diperlukan dalam proses peninjauan kembali, dan menyiapkan penjelasan tambahan.
F. Tax Refund Service
Kelebihan bayar pajak bisa diklaim atau diminta kembali kepada Direktorat Jenderal Pajak menggunakan cara TAX REFUND APPLICATION atau surat pengajuan restitusi pajak. Dalam menghadapi permohonan pengembalian pajak banyak hal yang harus diperhatikan oleh Wajib Pajak agar supaya rasio pengembalian pajak yang diperoleh dalam jumlah maksimum, seperti halnya kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan, kepatuhan Wajib Pajak terhadap ketentuan dan peraturan perpajakan, perencanaan pajak yang baik, dan ketentuan administrasi lain yang kadang kala mengejutkan Wajib Pajak karena surat pengajuan restitusi tidak disetujui akibat adanya sesuatu hal kecil yang tidak sesuai tetapi dampaknya besar terhadap keputusan untuk mengabulkan atau menolak pengajuan restitusi.
SUHA Tax Consulting akan membantu anda (Wajib Pajak) dalam menyiapkan dokumentasi yang diperlukan dalam pengajuan restitusi dan menyusun strategi yang tepat untuk mendapatkan jumlah restitusi yang maksimal.
G. Tax Training
Pembelajaran bekelanjutan adalah kata kunci untuk dapat mengikuti perkembangan peraturan dan ketentuan perpajakan, serta praktik akuntansi yang berkembangan sangat dinamis dinamis. Ketertinggalan dalam perkembangan peraturan dan ketentuan perpajakan akan dapat menyebabkan Wajib Pajak salah dalam menghitung dan melaporkan kewajiban perpajakan.
Kami sebagai konsultan pajak, akan memberikan jasa pelatihan up-dated ketentuan perpajakan sesuai dengan permintaan klien. Jasa pelatihan perpajakan kami mulai dari masalah training brevet A, B dan C, penyusunan SPT Masa, SPT Tahunan, Pajak Potong Pungut, Akuntansi Pajak, dan lainya
KONTAK KAMI
Head Office
Pusat Niaga Dutamas (ITC) Fatmawati Blok A.2 No. 7 Lt. 3
Jl. RS. Fatmawati No. 39 Cipete Utara Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12150
Phone
0812-9767-143
0812-9767-143